JAKARTA, mataberita.co.id__ Industri pembiayaan (leasing) kini mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah. Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 31 Agustus lalu. Yang mana menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri hanya sebuah alternatif. Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
“Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas. Dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, pada Senin (06/09/2021). Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan. Bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka dia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
KLIK JUGA : Ganjar Pranowo Unggul Rebutan Hati Masyarakat, Tiket Capres 2024 Dimateraikan dalam Genggaman
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi. Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami. Yang mana mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Dia merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal. Dia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
“Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019,” begitu bunyi putusan MK. Pada putusan MK 2019, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada yang menyebut, eksekusi bisa dilakukan di luar Pengadilan. Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat Pengadilan.
Discussion about this post