PAPUA, mataberita.co.id__ Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan. Bahwa Polri khususnya Polda Papua bakal memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Dia juga menyebut. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri pribadi polisi, tetapi juga keluarga dan lingkungannya.
“Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan,” kata Irjen Fakhiri, di Jayapura, pada Selasa (07/09/2021). Dia pun membenarkan jajarannya sedang menangani kasus narkoba yang melibatkan dua anggota Polres Jayapura. Kasus itu, menurutnya, ditangani langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Papua. Terpisah, Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan. Sudah memeriksa kedua anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.
KLIK JUGA : Pejabat Negara Punya Harta 8 Triliun, Siapa?
Dari pemeriksaan mereka, terungkap keduanya mengetahui paket yang diambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani. Yang mana berisi narkoba. Kedua anggota tersebut berinisial S (36) dan A (27). Kepada penyidik, keduanya mengaku. Paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu – sabu. Sehingga S dan A dinyatakan sebagai pengedar narkoba.
Dari keterangan keduanya, diketahui paket sabu – sabu itu merupakan milik AS (39) yang dipecat dari Polri. Karena kasus narkoba jenis sabu – sabu. “Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota,” kata Kombes Alfian.
Discussion about this post