MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
Home Nasional Hukum Nasional

Tolak TWK, Novel Baswedan : Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Tajam, Faktual dan Berimbang

by Martin
10 September 2021
in Hukum Nasional
193 2
0
Tolak TWK, Novel Baswedan : Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Tolak TWK, Novel Baswedan : Tunggu Sikap Presiden Jokowi

415
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mataberita.co.id__ Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi polemik Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Novel mengatakan bahawa. Saat ini pihaknya menunggu sikap Presiden Jokowi. Menurut dia, merujuk MA maka pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi domain pemerintah. “Mengingat sesuai dengan JR (judicial review) dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah. Maka, selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait hal ini,” katanya, pada Jumat (10/092021).

Novel menyinggung temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK memuat banyak perbuatan melawan hukum. Selain itu, dia juga menyebut, pegawai TMS juga telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK. Kemudian, hal itu dijawab dengan menolak keberatan.

KLIK JUGA : Leasing Kini Bisa Eksekusi Sita Barang Kredit Bermasalah Tanpa Lewat Pengadilan

Atas dasar itu, pegawai TMS lantas mengajukan banding administrasi kepada Presiden selaku atasan pimpinan KPK pada bulan Juli 2021. Namun, belum dijawab hingga saat ini. Menurut Novel, merujuk Pasal 77 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima.

“Berdasar hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden,” tutur Novel.

Yang mana sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang proses TWK.

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

KLIK JUGA : RUU Jadi UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia dan Rusia, Siap – Siap Tindak Pidana Transnasional Dibongkar!

TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut. TWK juga jadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Majelis menilai Perkom 1 tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

 

Tags: : Tunggu SikapNovel BaswedanPresiden JokowiTolak TWK

Dapatkan berita terbaru & menarik setiap hari dari MataBerita.co.id .
Klik tombol dibawah ini

Unsubscribe
Previous Post

Kementerian Keuangan Pungut Pajak Jasa Pendidikan

Next Post

Belajar Hidup Bersama dengan Covid-19

Related Posts

Kejari Jakbar Tetapkan Bekas Direktur Pos Indonesia Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

Kejari Jakbar Tetapkan Bekas Direktur Pos Indonesia Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

22 September 2023
Dirut Pertamina 2009-2014 Terjerat Korupsi

Dirut Pertamina 2009-2014 Terjerat Korupsi

20 September 2023
Soetikno Soedarjo dan Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Korupsi Pengadaan Pesawat

Soetikno Soedarjo dan Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Korupsi Pengadaan Pesawat

19 September 2023
Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia

Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia

16 September 2023
Next Post
Belajar Hidup Bersama dengan Covid-19

Belajar Hidup Bersama dengan Covid-19

Discussion about this post

Iklan

  • WhatsApp Image 2022-03-31 at 10.11.50 AM

Hot News

Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas
Nasional

Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas

27 September 2023
Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana
Entertainment

Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana

26 September 2023
Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya
Politik

Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya

26 September 2023
Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Dinas Setempat Sosialisasikan Perseroan Perorangan
Hukum Daerah

Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Dinas Setempat Sosialisasikan Perseroan Perorangan

25 September 2023

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
  • Artikel
  • Lirik Lagu

IKUTI KAMI DI
Youtube
Facebook
Instagram
Twitter

INFORMASI
Phone: 021 89229850
Email : mataberitanusantara@mataberita.co.id
Marketing : marketing@mataberita.co.id
Iklan : iklan@mataberita.co.id

Tentang Kami        Kebijakan Privasi        Kode Etik Perusahaan       Pedoman Media Siber        SOP Perlindungan Wartawan       Redaksi         Contact Us

Copyright © 2023 Mata Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In