JAKARTA, mataberita.co.id__ PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) atau KAI Commuter Line kembali memperbolehkan anak usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan. Penumpang dengan usia 12 tahun sudah diizinkan naik KRL Commuter Line. Namun, tidak demikian untuk balita, belum diperkenankan melakukan perjalanan.
“Penumpang usia 12 tahun ini, tentunya harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat melakukan perjalanan dengan KRL,” ujar Anne pada Minggu (12/09/2021) saat Sosialisasi Wajib Vaksin bersama Manager External Relations KAI Commuter Adli Hakim.
Meski begitu, Anne menyebutkan. Untuk anak usia 12 tahun yang belum menerima vaksin tetapi harus menggunakan KRL untuk kepentingan tertentu seperti kesehatan dan pendidikan dapat menunjukkan surat keterangan. Selain itu, dia juga menyebutkan. Untuk penumpang KRL yang membawa balita masih tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
KLIK JUGA : Besok KAI Commuter Line Fasilitasi 500 Dosis Vaksin, Ayo Cek Cara Daftarnya!
Sebelumnya, penumpang berusia 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan KRL selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). KAI Commuter sendiri mengubah syarat melakukan perjalanan dengan KRL. Yang mana sebelumnya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP pun diganti dengan menunjukkan kartu vaksin. Dengan adanya aturan baru ini, penggunaan STRP sebagai syarat perjalanan dengan KRL sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan menunjukkan kartu vaksin.
Anne juga menjelaskan. Penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan. “Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi,” ucapnya mengakhiri. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post