JAKARTA, mataberita.co.id__ Berdasarkan informasi pada Jumat (10/09/2021). Yang mana seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 miliar. Nasabah tersebut pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani.
Sementara Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu. Menurutnya, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Yang mana saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.
Akan tetapi, , Andi gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Diketahui, pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu. “Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis, pada Jumat (10/09/2021).
KLIK JUGA : Deposito Nasabah Rp 45 Miliar Raib, Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Samsul mengatakan. Pihak bank, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka. Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021 lalu.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” tegas Syamsul.
Kuasa hukum ini menyebutkan. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong. “Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini” tukasnya.
Discussion about this post