MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
Home Nasional Hukum Nasional

Maling Kelas Teri Tak Bisa Dapat Korting, Maling Kelas Kakap alias Koruptor Sale Besar – Besaran?

by Martin
14 September 2021
in Hukum Nasional
179 13
0
Maling Kelas Teri Tak Bisa Dapat Korting, Maling Kelas Kakap alias Koruptor Sale Besar – Besaran?

Foto : Ilustrasi

408
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mataberita.co.id__ Pencuri kelas teri atau bisa dikatakan maling kelas rakyat biasa, tidak bisa mendapat korting. Layaknya maling ayam, maling motor, maling uang dan sebagainya.  Namun pencuri kelas kakap atau bisa dikatakan maling kelas pejabat atas alias koruptor justru sale besar – besaran di Indonesia?

Dimaksudkan sale disini adalah pengurangan atau diskon hukuman yang begitu gampangnya diberikan kepada para koruptor. Ada beberapa kasus pejabat atas yang mendapat sale hukuman yang bisa dibilang lumayan. Seperti kasus Jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta disale menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lantas Djoko Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara. Yang mana dari sebelumnya 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. Lalu Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, yang semestinya mendapat hukuman mati, namun hanya divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsidir 6 bulan. Jelas sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan. Bahwa melakukan korupsi disaat pandemi hukumannya adalah hukuman mati.

KLIK JUGA : Jepang, AS dan Korsel Kumpul Bahas Rudal dan Nuklir Korut

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya 20 koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman sepanjang 2019-2020. Itu diberikan diantaranya ke pengacara OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Andi Zulkarnain Mallarangeng, hingga petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Ada pula, pada (14/09/2018), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Unggul Warso menjatuhkan vonis terhadap Tjahjo Widjojo atau Ayong dengan pidana penjara 8 tahun (96 bulan) dengan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis hakim juga menghukum Ayong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51,7 Miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengkorting hukuman Ayong. Semula dihukum 8 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun (72 bulan) dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan. Demikian tentu menjadi pro kontra didalam masyarakat. Seolah tak sebanding dengan hukuman sekadar maling ayam yang dilakukan rakyat biasa.

KLIK JUGA : 2x Bakar Fasilitas Publik dalam Sepekan, Pelanggaran HAM KKB?

Hal ini seperti yang menimpa Bagus Budi Santoso (25), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jawa Timur. Dia, pada akhir September lalu, divonis empat bulan penjara. Karena mencuri seekor ayam yang harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu. Padahal, dia hanya merugikan si pemilik ayam yang dicuri.

Perbuatan Bagus tak pernah mempengaruhi sistem penegakkan hukum. Tidak ada sale dan keringanan yang diberikan. Rupanya, logika pengadilan di negeri ini, selalu membedakan perlakuan kepada koruptor dan maling ayam. Benar?

 

Tags: BalenBojonegoroIndonesiaJawa Timurkakapkoruptormalingpejabat ataspencurirakyat boasateri

Dapatkan berita terbaru & menarik setiap hari dari MataBerita.co.id .
Klik tombol dibawah ini

Unsubscribe
Previous Post

2x Bakar Fasilitas Publik dalam Sepekan, Pelanggaran HAM KKB?

Next Post

Bui Mampu Ubah Psikologis Perilaku dan Emosi Orang

Related Posts

Kejari Jakbar Tetapkan Bekas Direktur Pos Indonesia Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

Kejari Jakbar Tetapkan Bekas Direktur Pos Indonesia Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

22 September 2023
Dirut Pertamina 2009-2014 Terjerat Korupsi

Dirut Pertamina 2009-2014 Terjerat Korupsi

20 September 2023
Soetikno Soedarjo dan Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Korupsi Pengadaan Pesawat

Soetikno Soedarjo dan Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Korupsi Pengadaan Pesawat

19 September 2023
Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia

Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia

16 September 2023
Next Post
Bui Mampu Ubah Psikologis Perilaku dan Emosi Orang

Bui Mampu Ubah Psikologis Perilaku dan Emosi Orang

Discussion about this post

Iklan

  • WhatsApp Image 2022-03-31 at 10.11.50 AM

Hot News

Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas
Nasional

Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas

27 September 2023
Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana
Entertainment

Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana

26 September 2023
Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya
Politik

Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya

26 September 2023
Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Dinas Setempat Sosialisasikan Perseroan Perorangan
Hukum Daerah

Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Dinas Setempat Sosialisasikan Perseroan Perorangan

25 September 2023

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
  • Artikel
  • Lirik Lagu

IKUTI KAMI DI
Youtube
Facebook
Instagram
Twitter

INFORMASI
Phone: 021 89229850
Email : mataberitanusantara@mataberita.co.id
Marketing : marketing@mataberita.co.id
Iklan : iklan@mataberita.co.id

Tentang Kami        Kebijakan Privasi        Kode Etik Perusahaan       Pedoman Media Siber        SOP Perlindungan Wartawan       Redaksi         Contact Us

Copyright © 2023 Mata Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In