JAKARTA, mataberita.co.id__ Pencuri kelas teri atau bisa dikatakan maling kelas rakyat biasa, tidak bisa mendapat korting. Layaknya maling ayam, maling motor, maling uang dan sebagainya. Namun pencuri kelas kakap atau bisa dikatakan maling kelas pejabat atas alias koruptor justru sale besar – besaran di Indonesia?
Dimaksudkan sale disini adalah pengurangan atau diskon hukuman yang begitu gampangnya diberikan kepada para koruptor. Ada beberapa kasus pejabat atas yang mendapat sale hukuman yang bisa dibilang lumayan. Seperti kasus Jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta disale menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lantas Djoko Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara. Yang mana dari sebelumnya 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. Lalu Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, yang semestinya mendapat hukuman mati, namun hanya divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsidir 6 bulan. Jelas sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan. Bahwa melakukan korupsi disaat pandemi hukumannya adalah hukuman mati.
KLIK JUGA : Jepang, AS dan Korsel Kumpul Bahas Rudal dan Nuklir Korut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya 20 koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman sepanjang 2019-2020. Itu diberikan diantaranya ke pengacara OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Andi Zulkarnain Mallarangeng, hingga petinggi Lippo Group Billy Sindoro.
Ada pula, pada (14/09/2018), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Unggul Warso menjatuhkan vonis terhadap Tjahjo Widjojo atau Ayong dengan pidana penjara 8 tahun (96 bulan) dengan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis hakim juga menghukum Ayong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51,7 Miliar subsider pidana penjara 3 tahun.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengkorting hukuman Ayong. Semula dihukum 8 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun (72 bulan) dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan. Demikian tentu menjadi pro kontra didalam masyarakat. Seolah tak sebanding dengan hukuman sekadar maling ayam yang dilakukan rakyat biasa.
KLIK JUGA : 2x Bakar Fasilitas Publik dalam Sepekan, Pelanggaran HAM KKB?
Hal ini seperti yang menimpa Bagus Budi Santoso (25), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jawa Timur. Dia, pada akhir September lalu, divonis empat bulan penjara. Karena mencuri seekor ayam yang harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu. Padahal, dia hanya merugikan si pemilik ayam yang dicuri.
Perbuatan Bagus tak pernah mempengaruhi sistem penegakkan hukum. Tidak ada sale dan keringanan yang diberikan. Rupanya, logika pengadilan di negeri ini, selalu membedakan perlakuan kepada koruptor dan maling ayam. Benar?
Discussion about this post