JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia atau PPKM Level masih terus diperpanjang hingga 20 September 2021. Namun ada sejumlah penyesuaian aturan.
Untuk kita ketahui bahwa supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap boleh buka. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Namun ada yang berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni setiap pengunjung supermarket wajib pakai aplikasi PeduliLindungi. “Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021,” demikian keterangan dalam INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2021pada Selasa (14/09/2021).
KLIK JUGA : Atasi Kemacetan, Mulai Bulan Depan Mobil Terbang di Uji Coba
Yang mana untuk saat ini, PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib yang harus dimiliki warga Indonesia. Aplikasi tersebut dibutuhkan untuk memindai QR code sebagai syarat untuk masuk ke fasilitas umum. Setelah QR code dipindai, aplikasi PeduliLindungi akan memperlihatkan warna yang menentukan pengunjung boleh masuk atau tidak ke tempat publik. Kalau berstatus merah berarti ia dilarang masuk karena belum divaksin atau sedang positif corona.
Discussion about this post