JAKARTA, mataberita.co.id__ Biaya ganti nomor polisi kendaraan bermotor atau pelat harus selalu disiapkan tiap lima tahun sekali. Tak lain untuk memastikan mobil atau sepeda motor seraya punya identitas resmi sekaligus membedakan dari yang lain. Selain itu, juga digunakan pendaftaran di pihak kepolisian dan mempermudah proses administrasi dalam berbagai hal, termasuk perpajakan. Prosesnya mudah, ini langkah dan biayanya!
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam proses penggantian pelat nomor mobil. Diantaranya STNK, KTP dan BPKB yang asli dan fotokopi. Pastikan semua surat berharga terkait kendaraan sesuai dengan KTP berlaku. Agar memudahkan proses administrasi pergantian. Jangan sampai ada yang ketinggalan. Karena pihak Samsat memiliki hak untuk menolak permohonan. Selanjutnya ada beberapa langkah prosedur ganti plat mobil atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pertama, melakukan pendaftaran di Samsat terdekat sesuai domisili tempat tinggal. Setelah menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan, pemilik harus cek fisik kendaraan dan kertas gesek. Yang mana untuk mengecek nomor rangka mesin kendaraan. Proses gesek nomor rangka mesin biasanya akan dilakukan bersama petugas. Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti pemeriksaan fisik ke loket bagian legalisir yang ada di kantor Samsat.
KLIK JUGA : Pria Bentangkan Poster ke Jokowi Dipanggil ke Istana Presiden
Jika sudah lengkap, akan diberikan formulir untuk mengisi data mobil dan pemilik kendaraan. Isi sesuai fakta yang ad. Lalu menyerahkan kembali kepada petugas di sana. Ingat, tidak ada pemungutan biaya hingga proses ini. Setelah itu, baru lanjut ke proses pembayaran biaya ganti plat mobil. Secara umum, biaya yang disiapkan tergolong murah mengingat hanya dikeluarkan selama lima tahun saja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat mobil pada saat ini adalah Rp 100.000. Sedangkan untuk biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp 200.000. Jika ditotal, maka pemilik mobil hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000.
Dengan harga yang diberikan, kendaraan sudah bisa digunakan secara aman dan sesuai hukum hingga lima tahun ke depan. Perlu diketahui bahwa biaya ganti plat mobil ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Yang mana berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.
Discussion about this post