MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
Home Nasional Hukum Nasional

Ganti Nomor Polisi Kendaraan Prosesnya Mudah, Ini Langkah dan Biayanya!

by Martin
15 September 2021
in Hukum Nasional
192 4
0
Ganti Nomor Polisi Kendaraan Prosesnya Mudah, Ini Langkah dan Biayanya!

Foto : Ganti Nomor Polisi Kendaraan Prosesnya Mudah, Ini Langkah dan Biayanya!

417
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mataberita.co.id__ Biaya ganti nomor polisi kendaraan bermotor atau pelat harus selalu disiapkan tiap lima tahun sekali. Tak lain untuk memastikan mobil atau sepeda motor seraya punya identitas resmi sekaligus membedakan dari yang lain. Selain itu, juga digunakan pendaftaran di pihak kepolisian dan mempermudah proses administrasi dalam berbagai hal, termasuk perpajakan. Prosesnya mudah, ini langkah dan biayanya!

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam proses penggantian pelat nomor mobil. Diantaranya STNK, KTP dan BPKB yang asli dan fotokopi. Pastikan semua surat berharga terkait kendaraan sesuai dengan KTP berlaku. Agar memudahkan proses administrasi pergantian. Jangan sampai ada yang ketinggalan. Karena pihak Samsat memiliki hak untuk menolak permohonan. Selanjutnya ada beberapa langkah prosedur ganti plat mobil atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pertama, melakukan pendaftaran di Samsat terdekat sesuai domisili tempat tinggal. Setelah menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan, pemilik harus cek fisik kendaraan dan kertas gesek. Yang mana untuk mengecek nomor rangka mesin kendaraan. Proses gesek nomor rangka mesin biasanya akan dilakukan bersama petugas. Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti pemeriksaan fisik ke loket bagian legalisir yang ada di kantor Samsat.

KLIK JUGA : Pria Bentangkan Poster ke Jokowi Dipanggil ke Istana Presiden

Jika sudah lengkap, akan diberikan formulir untuk mengisi data mobil dan pemilik kendaraan. Isi sesuai fakta yang ad. Lalu menyerahkan kembali kepada petugas di sana. Ingat, tidak ada pemungutan biaya hingga proses ini. Setelah itu, baru lanjut ke proses pembayaran biaya ganti plat mobil. Secara umum, biaya yang disiapkan tergolong murah mengingat hanya dikeluarkan selama lima tahun saja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat mobil pada saat ini adalah Rp 100.000. Sedangkan untuk biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp 200.000. Jika ditotal, maka pemilik mobil hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000.

Dengan harga yang diberikan, kendaraan sudah bisa digunakan secara aman dan sesuai hukum hingga lima tahun ke depan. Perlu diketahui bahwa biaya ganti plat mobil ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Yang mana berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.

Tags: kendaraan bermotorkepolisianMobilnomor polisipelatSamsatTanda Nomor Kendaraan Bermotor

Dapatkan berita terbaru & menarik setiap hari dari MataBerita.co.id .
Klik tombol dibawah ini

Unsubscribe
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Siswi SD Nias Telah Diamankan, Motif Pembunuhan Lantaran Kesal

Next Post

Jika Terbukti, Mimpi Buruk Dinasti Cikeas Tersingkir dari Demokrat?

Related Posts

Kejari Jakbar Tetapkan Bekas Direktur Pos Indonesia Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

Kejari Jakbar Tetapkan Bekas Direktur Pos Indonesia Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

22 September 2023
Dirut Pertamina 2009-2014 Terjerat Korupsi

Dirut Pertamina 2009-2014 Terjerat Korupsi

20 September 2023
Soetikno Soedarjo dan Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Korupsi Pengadaan Pesawat

Soetikno Soedarjo dan Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Korupsi Pengadaan Pesawat

19 September 2023
Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia

Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia

16 September 2023
Next Post
Jika Terbukti, Mimpi Buruk Dinasti Cikeas Tersingkir dari Demokrat?

Jika Terbukti, Mimpi Buruk Dinasti Cikeas Tersingkir dari Demokrat?

Discussion about this post

Iklan

  • WhatsApp Image 2022-03-31 at 10.11.50 AM

Hot News

Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas
Nasional

Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas

27 September 2023
Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana
Entertainment

Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana

26 September 2023
Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya
Politik

Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya

26 September 2023
Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Dinas Setempat Sosialisasikan Perseroan Perorangan
Hukum Daerah

Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Dinas Setempat Sosialisasikan Perseroan Perorangan

25 September 2023

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
  • Artikel
  • Lirik Lagu

IKUTI KAMI DI
Youtube
Facebook
Instagram
Twitter

INFORMASI
Phone: 021 89229850
Email : mataberitanusantara@mataberita.co.id
Marketing : marketing@mataberita.co.id
Iklan : iklan@mataberita.co.id

Tentang Kami        Kebijakan Privasi        Kode Etik Perusahaan       Pedoman Media Siber        SOP Perlindungan Wartawan       Redaksi         Contact Us

Copyright © 2023 Mata Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In