JAKARTA, mataberita.co.id__ Sidang gugatan Kubu Moeldoko ke Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) Republik Indonesia (RI) Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Yang mana sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan kembali digelar pada Kamis (16/09/2021) besok. Jika terbukti, mimpi buruk Dinasti Cikeas tersingkir dari Demokrat?
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko. Menurutnya, dalam hal itu pihak Moeldoko mungkin saja memutarbalikkan fakta hukum. “Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” kata Hinca pada Rabu (15/09/2021).
Hinca mengklaim. Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya dalam persidangan. “Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?,” ungkapnya. Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga Mantan Kader Demokrat Peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat. Terkait perkara tersebut, Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok,” tandasnya.
KLIK JUGA : Ganti Nomor Polisi Kendaraan Prosesnya Mudah, Ini Langkah dan Biayanya!
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar – benar berakhir. Pasalnya, diketahui Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan. Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Yang mana menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
“Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing – masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” kata Rusdiansyah pada Jumat (25/06/2021). Dia mengatakan. Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
Pertama, KLB dianggap konstitusional. Karena diikuti oleh pemilik suara sah. Yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. “Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” tuturnya mengakhiri.
Discussion about this post