JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yang mana diminta menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengurangi tindak represif. Menurutnya, Polri harus lebih mengedepankan tindakan persuasif dalam merespons kejadian serupa. Pernyataan ini disampaikan Herman merespons penangkapan seorang pemuda membentangkan poster kritik dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Blitar, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (07/09/2021) lalu.
“Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi – aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya – upaya persuasif dan pencegahan,” kata Herman pada Selasa (14/09/2021). Dia juga mengingatkan. Bahwa konstitusi negara mengamanahkan kebebasan berekspresi sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dia juga mengingatkan. Pasal 19 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Herman pun berkata. Pasal tersebut menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memiliki dua batasan. Yakni alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain. Berangkat dari itu, dia menyampaikan. Polri sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang – Undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional, sebagaimana diamanahkan konstitusi.
KLIK JUGA : Wali Kota Bekasi Pepen Sambut Baik Pembukaan Bioskop
“Saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri. Agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan. Agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional, serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain,” ujar politikus PDIP itu. Sebelumnya, video di media sosial dan media massa menayangkan momen seorang pria membentangkan poster ke Jokowi.
Momen itu terjadi saat Jokowi berangkat dari area vaksinasi Covid-19 ke makam Bung Karno di Blitar, pada Selasa (07/09/2021). Dia membentangkan poster saat Jokowi melambaikan tangan dari jendela mobil. Poster itu bertuliskan: ‘Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar.’ Usai mobil Jokowi melintas, seseorang merampas poster tersebut. Kemudian, aparat kepolisian terlihat meringkus pria itu dan memasukkannya ke dalam mobil.
Kritik pun membanjiri langkah yang dilakukan aparat kepolisian tersebut. Salah satunya datang dari Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang menyebut Polri telah melanggar UU. Menurutnya, pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gufron menyebut. Tindakan represif itu menambah daftar pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat di era Jokowi. Dia mengingatkan Indeks Demokrasi Indonesia yang dicatat Badan Pusat Statistik terus menurun sejak 2018. Kasus terbaru adalah penangkapan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo usai membentangkan poster berisi kritikan saat Jokowi masuk kampus UNS, pada Senin (14/09/2021).
Discussion about this post