JAKARTA, mataberita.co.id__ Tegas! Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong hukum tindak pidana tambahan khususnya soal korupsi. Tentunya ini juga merupakan bentuk mengimplementasikan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan upaya Pemerintah. Pasalnya, ada beberapa hal yang belum diatur dalam KUHP. Hal itu tentu memiliki dampak untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yaitu sering kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa perlunya sistem hukum pidana yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan perampasan aset. “Salah satunya karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Hal tersebut saya sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI sore tadi,” katanya pada Rabu (15/09/2021).
“Karena itulah, Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut. Selain itu, ada empat RUU lain yang diusulkan oleh Pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” tandas Menkumham.
KLIK JUGA : Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan, Ketua KPK Firli Bahuri Ucapkan Terima Kasih
Discussion about this post