JAKARTA, mataberita.co.id__ Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono memamerkan penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW). Tak lain terkait penindakan hukum bidang Korupsi oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Dia menyinggung kinerja Korps Adhyaksa yang dinilai oleh ICW lebih baik dibandingkan dengan Polri ataupun KPK pada semester pertama tahun 2021.
“Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis oleh ICW tersebut hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun yang perlu digarisbawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi,” kata Ali Mukartono dalam rapat kerja teknis bidang pidana khusus Kejaksaan RI, pada Rabu (15/09/2021). Dia memaparkan. Bahwa rilis yang disampaikan ICW pada (12/09/2021) lalu memang menunjukkan. Bahwa Kejaksaan mendapat nilai C alias cukup.
Sementara, Polri mendapat nilai sangat buruk alias E dan KPK diberi nilai D alias Buruk. Ali kemudian menilai. Bahwa temuan tersebut harus dikaitkan pula dengan data yang dimiliki oleh Korps Adhyaksa. Dia pun memaparkan data yang berbeda berdasarkan Case Management System Kejaksaan RI. Yakni capaian bidang tindak pidana khusus pada semester I tahun 2021. Dalam rinciannya, dia menjelaskan. Bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan terhadap 820 kasus.
Kemudian, penyidikan perkara sebanyak 908 kasus dan penuntutan tindak pidana korupsi sejumlah 682. “Jumlah upaya hukum berupa banding sebanyak 153 perkara dan kasasi sebanyak 92 perkara,” ucap Ali. Kemudian, Kejaksaan juga telah menerbitkan 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dan mengeksekusi badan 342 terpidana kasus korupsi. Lalu, eksekusi denda dan uang pengganti telah dilakukan terhadap 269 perkara.
KLIK JUGA : Bakrie Family Sebentar Lagi Bangkrut?
Mantan Jaksa yang menangani kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok juga menyinggung jumlah penyelamatan keuangan negara. Yang mana diselamatkan Kejaksaan Agung selama semester pertama 2021 sebesar Rp 15,815 triliun. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp82,159 miliar.
“Data menunjukkan kinerja bidang tindak pidana khusus pada semester I tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress,” jelas Ali lagi. Menurutnya, kinerja Kejaksaan tersebut perlu dipertahankan jelang pembahasan Rancangan Undang – Undang Kejaksaan.
Lanjut Ali, yang mana salah satu substansinya terkait kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. “Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan – rekan untuk tertib mengisi Case Management System (CMS),” tandasnya.
Discussion about this post