JAKARTA, mataberita.co.id__ Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan. Bahwa dia tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan. Dia mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 56 pegawai itu. Dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan pada (15/09/2021) pada Kamis (16/09/2021). Menurutnya, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
KLIK JUGA : 240 Juta Dosis Vaksin Pfizer Sudah Tiba di Indonesia
Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan. Agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke Presiden. “Jangan apa – apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Sebanyak 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021. Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK dinyatakan tidak lolos mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Discussion about this post