JAKARTA, mataberita.co.id__ Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana melakukan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilaksanakan sejak pada tahun 2022 mendatang. Proses penghapusan kelas peserta BPJS akan dilakukan secara bertahap. Perlu diketahui, terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan dapat dibilang mundur dari rencana awal. Yang mana sebelumnya ingin dilakukan pada awal 2021.
Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya dikatakan. Bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.
Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN. “Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal. Yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang – Undang SJSN,” jelas Muttaqien pada Senin (20/09/2021).
Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru, melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan. Ini berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Tak lain berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
KLIK JUGA : Ganjar Terima Tekanan dari PDIP Partainya
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI. Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Muttaqien juga menjelaskan. Bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar.
Saat ditanya apakah tarifnya, Muttaqien menjabarkan bahwa akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan. Dia belum bisa memastikan. “Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” tutupnya.
Discussion about this post