JAKARTA, mataberita.co.id__ Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Ini aktornya! Diketahui yang mana melibatkan eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Pada kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 130 miliar.
“Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer pada Rabu (22/09/2021). Dia juga menjelaskan. Penyaluran dana pembangunan masjid ini dalam dua tahap, yakni pada 2015 dan 2017.
“Bahwa yang pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar. Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar,” tandas Leonard.
KLIK JUGA : Tegas! Menkumham Yasonna Laoly Dorong Hukum Pidana Tambahan Soal Korupsi
Discussion about this post