BEKASI, mataberita.co.id__ Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tak lain untuk membangun pusat pengelolaan sampah terpadu untuk menciptakan sesuatu menjadi energi terbarukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang terus menggunung di TPST Bantargebang. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) mengatakan. Pihaknya tengah mengkaji kembali perjanjian kerja sama terkait TPST Bantargebang.
Dalam perjanjian kerja sama yang tengah dibahas tersebut, Pemkot Bekasi akan turut berupaya dalam mengurangi volume sampah di lokasi tersebut. “Disitu juga sampaikan, tanahnya juga punya DKI, kita hanya ikut bagaimana supaya deposit (sampah) itu tidak bertambah. Makanya kita minta disitu ada pusat pengelolaan sampah terpadu yang menjadi energi terbarukan,” ujar Rahmat saat ditemui di kawasan DPRD Kota Bekasi, pada Kamis (23/09/2021).
Rahmat pun mengatakan. Pihaknya hati – hati mengevaluasi kelanjutan kerja sama TPST Bantargebang. Pemkot Bekasi memang membutuhkan dana kompensasi TPST Bantargebang. Meski begitu, pihaknya juga memahami bahwa saat ini APBD Pemprov DKI Jakarta ikut terdampak pandemi. “Kalau soal kebutuhan (anggaran) dalam kondisi sekarang ini semua juga butuh, hanya yang menghormati. Kan yang sekarang terdampak bukan DKI saja, bukan kota, APBN pun juga terdampak pandemi,” ucapnya.
“Makanya kita hati – hati betul untuk mengevaluasi ini, kerja sama ini,” tukas Pepen. Pemprov DKI Jakarta menambah lahan TPST Bantargebang seluas 7,5 hektar. Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan. Penambahan luas lahan merupakan salah satu upaya. Agar TPST Bantargebang bisa terus beroperasi di tengah jumlah sampah yang telah melampui kapasitas TPST itu. Lahan tersebut dibeli Pemprov DKI Jakarta dari masyarakat sekitar Bantargebang.
KLIK JUGA : D3 Bakal Dikuatkan dengan D2 Fast Track
Yogi pula mengatakan. Pengadaan lahan TPST Bantargebang itu sudah terealisasi tahun lalu. “Kami beli ke masyarakat sekitarnya, membebaskan lahan di sekitar Bantargebang,” ujar dia. Dengan adanya penambahan lahan 7,5 hektar, kini luas lahan di TPST Bantargebang menjadi 117,5 hektar. Selain menambah luas lahan, ujarnya, Dinas LH juga mengupayakan metode landfill mining atau menambang kembali sampah yang sudah berusia 10 tahun.
“Sampah yang umurnya 10 tahun itu ditambang, kami olah menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik,” tutup Yogi. Upaya pengolahan sampah yang lain yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara. Tak lain dengan kapasitas 2.000 ton sampah per hari. Namun, hingga hari ini bangunan ITF belum terealisasi.
Data pada 12 September 2021, ketinggian tumpukan sampah TPST Bantergebang sudah mencapai 50 meter. Ketinggian tumpukan sampah tersebut sudah menempati area seluas 104 hektar. Kemungkinan akan terus bertambah. Terlebih mengingat sampah dari Jakarta mencapai 7.400 ton per hari.
Discussion about this post