JAKARTA, mataberita.co.id__ Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan. Bahwa tidak boleh lagi ada pungli dan perizinan yang berbelit – belit. Selain itu, dia juga menegaskan, tidak boleh ada lagi aduan yang tidak ditanggapi atau no respon dalam birokrasi Pemerintah.
“Tidak boleh ada lagi pungli, perizinan berbelit – berbelit dan laporan aduan yang tidak ditanggapi dalam birokrasi Pemerintah Indonesia,” ujar Moeldoko dalam siaran pers KSP, pada Senin (27/09/2021). Pernyataan ini disampaikan Moeldoko, menanggapi kenaikan skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia oleh Bank Dunia.
Moeldoko melanjutkan. Upaya Pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas kinerja harus terus dilakukan secara serius oleh seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah. Adapun berdasarkan rilis Bank Dunia, skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia naik dari tahun sebelumnya, yakni 60.1 menjadi 65.3 dalam skala 100.
Kenaikan skor tersebut sekaligus memperbaiki peringkat Indonesia. Yakni dari posisi 84 menjadi 73. Capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996. Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) oleh Bank Dunia, merupakan alat ukur efektivitas kinerja birokrasi di 214 negara di dunia.
KLIK JUGA : Gelembungkan Dana Reses dan Langgar Aturan, Anggota DPRD Dipecat
Parameternya yakni kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan dan kredibilitas Pemerintah. Menurut Moeldoko, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pandemi harus mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih cepat, efektif, dan akuntabel.
“Pemerintah sudah membuat berbagai upaya dengan OSS berbasis risiko dan penguatan kanal pengaduan LAPOR, serta implementasi saber pungli. Semuanya harus bisa dimanfaatkan oleh publik dengan optimal,” kata Moeldoko.
Moeldoko pun menambahkan. Pemerintah akan terus memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan masyarakat sipil. Tujuannya agar semua kebijakan yang mengarah pada penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem merit dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah.
Discussion about this post