JAKARTA, mataberita.co.id__ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan. Tak lain dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). Yang mana merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan. Keempat tersangka yakni CT, NTS, YH dan SA. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat korban merugi senilai Rp 84,8 miliar.
“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp 2,8 miliar,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (01/10/2021). Dia menjelaskan. Pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
KLIK JUGA : PON XX Papua Optimis Dibuka, Menpora Zainudin Amali Tinjau Langsung
Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut dan mengganti data atau identitas. Sehingga terjadinya proses transfer dana. Yang mana seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut. Akan tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku. “Dengan demikian, bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” tutur Asep.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi. Diantaranya uang tunai Rp 29 miliar, 3 telepon selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.
Discussion about this post