JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang menentukan formasi 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polri.
Tjahjo menyebutkan. Dirinya tak ikut serta dalam proses peralihan itu. Menurutnya, perekrutan 56 orang pegawai KPK adalah ranah Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen. Setelah selesai, diajukan ke BKN,” katanya, pada Kamis (30/09/2021).
Politikus PDIP itu mengaku belum mengetahui teknis detail peralihan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Dia menyebut BKN menjadi lembaga yang mengurus teknis perpindahan tersebut. Proses rekrutmen masih harus dibahas lebih jauh. Ia berharap Polri dan BKN bisa merumuskan cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
KLIK JUGA : Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Tegaskan Kader Taat dan Loyal, Mundur Jika Tidak!
“Bagaimana undang-undangnya, bagaimana aturannya kan Undang-Undang tentang ASN kan tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu cek detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya,” tutur Tjahjo.
Yang mana hari ini, 57 orang pegawai KPK diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat menjadi ASN karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui, Kapolri lalu mengutarakan niatnya untuk merekrut para pegawai KPK yang akan diberhentikan. Ia ingin menjadikan mereka ASN Polri karena rekam jejak yang baik di pemberantasan korupsi. Ia juga telah bersurat kepada Presiden Jokowi dan mendapat restu. dan juga telah berdiksui dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, dan Kepala BKN Bima Haria terkait rencana itu.
Discussion about this post