JAKARTA, mataberita.co.id__ Nomor Induk Kependudukan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun demikian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bilang. Bahwa tak semua Warga Negara Indonesia (WNI) harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun, dia mengingatkan. Seluruh masyarakat tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif dalam pembayaran pajak. Jika pendapatannya sudah lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka harus ikut membayar pajak.
“Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh. Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun diatas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto diatas Rp 500 juta setahun,” ungkap Yasonna dalam rapat paripurna, pada Kamis (07/10/2021). Sementara, dia mengklaim. Bahwa penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan pekerjaan.
KLIK JUGA : Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa – Bali, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Beberkan Aturan Terbaru
Diketahui, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masuk dalam Undang – Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna siang ini. Sebelumnya, Menteri mengatakan pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.
Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (04/10/2021). “Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan. Yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” ucapnya. Dia berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.
Discussion about this post