MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri
No Result
View All Result
MataBerita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
Home Nasional Militer TNI/Polri

Joko Widodo Resmi Angkat 3.103 Anggota Komcad, Apa Itu Komcad dan Fungsinya?

Tajam, Faktual dan Berimbang

by Martin
8 Oktober 2021
in Militer TNI/Polri
188 6
0
Joko Widodo Resmi Angkat 3.103 Anggota Komcad, Apa Itu Komcad dan Fungsinya?

Jokowi Resmi Angkat 3.103 Anggota Komcad, Apa Itu Komcad dan Fungsinya?

413
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mataberita.co.id__ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 orang anggota Komponen Cadangan (Komcad) tahun anggaran 2021.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Jokowi , pada Kamis (07/10/2021). Dia menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara Penetapan Komcad 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (07/10/2021).

Selaku inspektur upacara, Jokowi juga melakukan pemeriksaan pasukan dengan didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Adapun 3.103 anggota komponen cadangan yang hari ini ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang. Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

Apa itu Komcad?

Komcad

Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Sumber daya nasional tersebut terdiri dari sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan sumber daya buatan.

Komcad bukan wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

KLIK JUGA : Kasatgas Humas Nemangkawi Jelaskan Penanganan Polri atas Kasus Penembakan oleh OTK

Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.

Mengapa harus ada Komcad?

Komcad

Komcad merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Di mana dalam sistem tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.

KLIK JUGA : Prajurit TNI Cantik Ternyata Gangguan Kesehatan Jiwa

Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional perlu disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Beda anggota TNI dan Komcad

Beda anggota TNI dan Komcad

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komcad dan Komponen Pendukung.

Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan, yakni TNI.

Proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.

Begitu pula dengan statusnya, Komcad bukan pegawai tetap. Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya, dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.

KLIK JUGA : Jika KSAL Dipilih sebagai Panglima TNI, Jokowi Mengulang Era Gus Dur

Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya, dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Hak menjadi Komcad

Anggota Komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, meliputi:

  • Uang saku selama menjalani pelatihan
  • Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
  • Perawatan kesehatan
  • Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  • Penghargaan.

Kapan Komcad berakhir?

Komcad akan berakhir antara lain jika:

  • Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
  • Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komcad
  • Gugur, tewas, atau meninggal dunia
  • Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.

Komcad akan berhenti tidak hormat jika:

  • Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
  • Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
  • Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
  • Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin
  • Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Tweets by mataberitatv

Tags: Anggota KomcadAngkat 3.103Apa Itu Komcaddan Fungsinya?Jokowi Resmi

Dapatkan berita terbaru & menarik setiap hari dari MataBerita.co.id .
Klik tombol dibawah ini

Unsubscribe
Previous Post

Oknum BPN yang Terlibat Sengketa Tanah, Wajib Ditindak Tegas!

Next Post

Pepen Bakal Pecat Calo Rekrutmen TKK di Pemkot Bekasi

Related Posts

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkoba Terbesar

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkoba Terbesar

13 September 2023
Kecelakaan Beruntun Oknum TNI Lawan Arah Diusut Tuntas

Kecelakaan Beruntun Oknum TNI Lawan Arah Diusut Tuntas

11 September 2023
Ternyata Kejaksaan Sarang Mafia

Ternyata Kejaksaan Sarang Mafia

2 September 2023
Kapolri : Tugas Pengamanan KTT ASEAN ke-43 Jadi Pertaruhan di Mata Internasional

Kapolri : Tugas Pengamanan KTT ASEAN ke-43 Jadi Pertaruhan di Mata Internasional

1 September 2023
Next Post
Pepen Bakal Pecat Calo Rekrutmen TKK di Pemkot Bekasi

Pepen Bakal Pecat Calo Rekrutmen TKK di Pemkot Bekasi

Discussion about this post

Iklan

  • WhatsApp Image 2022-03-31 at 10.11.50 AM

Hot News

Pratama Arhan Segera Pindah ke Suwon FC
Olah Raga Internasional

Pratama Arhan Segera Pindah ke Suwon FC

28 September 2023
Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas
Nasional

Institut Kesehatan Hermina Diresmikan, Yulisar Khiat Berharap Jadi Terdepan dalam Kualitas

27 September 2023
Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana
Entertainment

Eks Suami Laudya Cynthia Bella Gugat Cerai Ketiga Kalinya, Istri Merana

26 September 2023
Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya
Politik

Cak Imin Waspada ke Kaesang, Ada Jokowi di Belakangnya

26 September 2023

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Sastra
  • Opini
  • Galeri
  • Artikel
  • Lirik Lagu

IKUTI KAMI DI
Youtube
Facebook
Instagram
Twitter

INFORMASI
Phone: 021 89229850
Email : mataberitanusantara@mataberita.co.id
Marketing : marketing@mataberita.co.id
Iklan : iklan@mataberita.co.id

Tentang Kami        Kebijakan Privasi        Kode Etik Perusahaan       Pedoman Media Siber        SOP Perlindungan Wartawan       Redaksi         Contact Us

Copyright © 2023 Mata Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Nasional
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Travel
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Kehutanan
    • Perikanan Nasional
    • Kelautan Nasional
    • Lingkungan Hidup
  • Internasional
    • Politik
    • Lifestyle
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Militer
    • Hukum Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Humaniora
    • Entertainment
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Travel
    • Teknologi
    • Sains
    • Properti
    • Pertanian
    • Otomotif
    • Kehutanan
    • Kelautan Internasional
    • Perikanan Internasional
    • Lingkungan Hidup Internasional
  • Daerah
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Militer TNI/Polri
    • Hukum
    • Kriminal
    • Humaniora Daerah
    • Sejarah
    • Pendidikan
    • OlahRaga
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Properti
    • Sains
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Travel
    • Kehutanan
    • Kelautan Daerah
    • Perikanan Daerah
    • Lingkungan Hidup daerah
  • Ekonomi
    • Ekonomi Nasional
    • Ekonomi Internasional
    • Ekonomi Daerah
  • Sastra
    • Puisi
    • Pantun
    • Cerpen
    • Komik
    • Dongeng
    • Artikel
    • E-Koran
    • Sketsa
    • Knowledge/Science
  • Opini
    • Opini Publik
    • Opini Non-publik
  • Galeri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In