BEKASI, mataberita.co.id__ Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau disapa Pepen bakal memecat pegawainya jika terbukti menjadi calo dalam rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dia tidak ingin kejadian dugaan penipuan mengatasnamakan Pemkot Bekasi terulang lagi. Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan rekrutmen TKK untuk bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Jika ditemukan dan terbukti (bersalah), diberhentikan saja, berarti melanggar disiplin pegawai non-ASN (aparatur sipil negara). Harusnya waspada terhadap orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau tindakan hukum kan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Rahmat pada Kamis (07/10/2021). Sebelumnya, seorang wanita berinisial NM (27), warga Kecamatan Bekasi Utara, menjadi korban penipuan perekrutan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
NM mengatakan. Mulanya dia ditawari oleh seseorang bernama Agus yang mengaku bisa menjadikannya TKK di Pemkot Bekasi dengan menyetorkan sejumlah uang. “Jadi di tahun 2020 itu. Pelaku menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya, dengan mengeluarkan biaya Rp 35 juta per orang,” ujar NM pada Rabu (06/10/2021).
NM tertarik dan menyanggupi tawaran tersebut. Dia pun mencoba mencari dana untuk dapat menjadi TKK seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Saat itu, pelaku berjanji NM dapat menjadi TKK pada Maret 2021. Namun, pelaku tak menyampaikan. Bahwa akan ditempatkan bagian TKK yang akan didapat.
KLIK JUGA : Joko Widodo Resmi Angkat 3.103 Anggota Komcad, Apa Itu Komcad dan Fungsinya?
Menurut NM, pelaku menjanjikannya untuk memilih sendiri unit dia bekerja. Namun, hingga bulan perjanjian, dia tak mendapatkan kabar baik dari pelaku. Dia lalu mengatakan. Sebenarnya dia telah membuat perjanjian tertulis dengan pelaku. Isinya, jika dalam 11 hari perjanjian tidak dipenuhi, maka dirinya berhak meminta untuk mengembalikan uang tersebut.
“Saya juga membuat surat perjanjian pada awal – awal itu. Jika Maret SK tidak turun, uang kembali sepenuhnya, dengan tempo 11 hari kerja. Nah sekarang udah satu tahun dan belum masuk – masuk. Uang juga belum kembali,” ujar NM. Karena tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh pelaku, dia pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (01/10/2021).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT/SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. “Aku sudah melaporkan ke pihak kepolisian, dengan melampirkan bukti – bukti yang ada. Aku sudah tidak berminat. Yang saya mau hanya uang dikembalikan saja,” tandas NM. (Adv/Humas)
Discussion about this post