JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan DPR RI. Yang mana gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak. Tarif pajaknya sebesar 5% sesuai dengan yang ada pada lapisan pertama Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan. Namun tidak semua penghasilan Rp 5 juta yang dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yakni Rp 500 ribu per bulan.
“Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ujarnya pada Jumat (08/10/2021).
Sri mengatakan. PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta. Yang artinya besaran pajak yang harus dibayar pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan adalah:
Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu.
“Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesat Rp 300 ribu,” jelas Sri Mulyani.
KLIK JUGA : Yasonna Dongkrak Kepala Daerah Bangkitkan Berbagai Potensi Kepulauan Nias
Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada. Saat ini lapisan pajak dalam UU PPh adalah:
Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta ke atas tarif 30%
Dalam UU PPH:
Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Discussion about this post