JAKARTA, mataberita.co.id__ Presiden Joko Widodo menambah lagi penugasan untuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terbaru, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penugasan terbaru dari Jokowi kepada Luhut itu, termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Peraturan Presiden (Perpres) sendiri diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu (06/10/2021). Penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite, dinyatakan dalam Pasal 3A.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite,” demikian dinyatakan pada Pasal 3A salinan Perpres tersebut, pada Jumat (08/10/2021).
KLIK JUGA : Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Penghasilan 5 Juta yang Kena Pajak 5%
Dalam catatan kumparan, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi rangkap jabatan keenam yang dipercayakan Presiden Jokowi kepada Luhut.
Berikut lima jabatan lainnya yang disandang Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 Tahun 2020)
- Koordinator PPKM Jawa-Bali
- Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No. 60 Tahun 2021)
- Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Perpres No. 15 Tahun 2021)
https://www.tiktok.com/@mataberitatv/video/7016882507727637761?is_from_webapp=v1&lang=en
Discussion about this post