MEDAN, mataberita.co.id__ Korban penganiayaan justru menjadi tersangka. Kemana keadilan hukum di negeri ini? Hal itu yang menimpa keluarga Tak Endang Hura (suami) dan Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea (istri). Rosalinda Gea diketahui merupakan perempuan korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tiba – tiba dia menerima surat dari Polri setempat yang menyatakan dia sebagai tersangka. Menyeruak usai sebuah foto viral di media sosial Instagram @medanheadlines.news dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (07/10/2021) sore.
Foto tersebut merupakan tangkapan layar unggahan akun bernama Rosalinda Gea berupa surat panggilan polisi dan tiga video. Padahal, dia merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung beberapa waktu lalu. Videonya pun juga sempat viral di media sosial. Tertulis di foto tersebut, ‘Inilah hukum di indonesia ini, akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak’.
Sementara akun @medanheadlines.news menulis, ‘Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?’. Foto itu hingga Kamis (07/10/2021) pukul 22.26 WIB mendapat 1.963 likes dengan puluhan komentar. Foto surat panggilan ditandatangani oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan tertuju kepada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) untuk hadir pada Jumat (08/10/2021). Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.
KLIK JUGA : Jokowi Tambahkan Lagi Tugas Luhut Binsar, Apa Saja?
AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (07/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ditayangkan itu belum memberikan respon. Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, ketika dikonfirmasi mengatakan. Bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung. Di klinik tersebut, sejak pukul 17.30 WIB, istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.
“Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara – gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir,” kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (07/10/2021) malam. Dia menjelaskan. Sejak Rabu pagi, badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinya. Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut. Dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.
“Tiba – tiba sore sampai surat panggilan dari Polsek. Bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kaya jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan. Karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam,” kata Tak Endang. Dia lalu mengatakan. Pendarahan di bagian jahitan bekas melahirkan tiga anak yang selalu dilakukan dengan operasi besar. Dia berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut. Surat tersebut hanya untuk menakut – nakuti. Untuk menenangkan istrinya, dia lantas mengatakan. Ada banyak yang membantu dan juga ada pengacara. Dia lalu menghubungi pengacara soal surat itu.
“Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum. Karena orang itu melapor. Biarpun orang itu tersangka. Dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini,” kata Tak Endang. Lanjut dia, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun. Tangan kanan anaknya sempat bengkak. Dia berkali – kali membawa anaknya ke tukang pijat untuk menyembuhkan tangannya. Dia juga menenangkan anaknya agar tidak terus menangis.
Selesai mengurus anaknya, Tak Endang lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu. Pada saat sibuk mengurus anak dan istrinya, menurutnya, sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengupayakan damai. Karena kesibukannya, saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.
Tak Endang pula mengatakan. Sebelum surat yang terakhir ini, pada tanggal 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada istri dan anaknya yang berusia 13 tahun itu untuk datang pada 28 September. Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Menurutnya, saat itu polisi mengatakan. Bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka. “Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan,” katanya mengakhiri.
Discussion about this post