JAKARTA, mataberita.co.id__ Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP resmi ditambah fungsinya. Yakni buat keperluan perpajakan. Ini artinya KTP dan menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan kata lain, KTP dapat menjadi identitas perpajakan untuk menggantikan NPWP. Ini baru disahkan lewat Undang – Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (07/10/2021).
Dengan begitu, tidak berarti semua orang mulai berusia 17 tahun wajib bayar pajak. Kriteria Wajib Pajak tetap memperhatikan syarat – syarat tertentu yang berlaku. “Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak,” jelas Yasonna.
KLIK JUGA : Parpol Baru Bermunculan Sulit Tembus Kursi Parlemen
“Yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto diatas Rp 500 juta setahun,” akhiri Yasonna. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dolfie pun mengatakan. Bahwa kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP ini bakal mempermudah pemantauan wajib pajak orang pribadi.
Saat ini, tidak semua KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela. Tentu saja hal itu tidak seperti kepemilikan KTP yang diwajibkan. “Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Dolfie mengakhiri.
Discussion about this post