MEDAN, mataberita.co.id__ Jajaran Polri yang ada di Polsek menetapkan korban penganiayaan menjadi tersangka. Namun, kasus tersebut diambil alih oleh Polda, ada apa dilakukan pengambilalihan pasca viral? Polda Sumut (Sumatera Utara) mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Sei Tuan. Yang mana menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea atau Rosalinda Gea sebagai tersangka. Dia pun lantas menuai simpati setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar telah beredar di internet. Seorang pria bernama Benny telah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, ternyata Polsek Percut Seituan juga menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka.
“Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Sabtu (09/10/2021) malam. Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan. Tak lain untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny.
Hadi Wahyudi menambahkan. Proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kemudian, tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR. Kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. Dia juga berharap. Agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi,” pungkasnya.
KLIK JUGA : Bela Babinsa, Brigjen TNI ini Dicopot dari Jabatannya!
Discussion about this post