JAKARTA, mataberita.co.id__ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tegas jajaran menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai merugikan masyarakat. Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur. Terlebih untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif. Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Sigit dalam keterangannya, pada Selasa (12/10/2021).
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga warga banyak yang tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal. Padahal, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut. Ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut. “Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucapnya.
KLIK JUGA : Istri Kapolri, Diana Listyo Tak Hanya Cantik Tapi Punya Hobi Mulia
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. Oleh karena itu, dari segi preemtif, dia menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat.
Edukasi tersebut tak lain akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol. Selanjutnya, di sisi preventif, Sigit meminta jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit. Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Discussion about this post