JAKARTA, mataberita.co.id__ Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor. Tak lain dalam kasus tuduhan ‘promosi Ivermectin’. Dia mengatakan. Bahwa dia dicecar dengan 20 pertanyaan oleh polisi. Dia diperiksa polisi sekitar 1 jam. Dia keluar dari gedung Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
“Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang-lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,” ujar Moeldoko setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/10/2021).
Moeldoko mengatakan. Bahwa dia bakal mengikuti proses hukum yang ada. Dia juga menyinggung pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai terlapor yang belum meminta maaf terhadap dirinya. “Berikutnya, saya sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu,” jelasnya.
KLIK JUGA : Dinasti Cikeas Telan Pil Pahit, Moeldoko Sah Menjadi Ketua Umum Demokrat?
“Belum, belum ada (permintaan maaf),” tandas Moeldoko. Sebelumnya, dia melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tudingan ICW soal polemik ‘promosi Ivermectin’ dan ekspor beras. “Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” ujarnya di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/09/2021).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021. Moeldoko mengatakan. Bahwa dia sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka tak kunjung minta maaf. Sehingga membuatnya terpaksa melaporkan keduanya.
“Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik. Memberikan bukti – bukti. Dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini, itikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” tutup Moeldoko.
Discussion about this post