JAKARTA, mataberita.co.id__ Mabes Polri memberikan respon tegas terhadap anggota DPR Fadli Zon. Yang mana mendesak meminta Densus 88 Antiteror dibubarkan. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyatakan. Bahwa Densus 88 Anti Teror tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan. Menurutnya, Densus 88 Anti Teror adalah organisasi dibawah Polri. Yang mana tugasnya melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap terorisme.
“Polri dalam hal ini Densus 88 terus bekerja sesuai dengan tupoksinya yakni memberantas terorisme dan melakukan deradikalisasi. Kami tidak bergeming (diam saja, red),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, pada Senin (11/10/2021). Dia juga menjelaskan. Sejak awal Densus 88 sudah banyak melakukan aksi pencegahan dan penegakan hukum terhadap terorisme. Termasuk pula melakukan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme.
KLIK JUGA : Kura – Kura dalam Perahu, Anies Pura – Pura Tidak Tahu? PDIP Terheran
“Berkat adanya deradikalisasi di Lapas Gunung Sindur, ada beberapa napiter menyatakan sumpah setia kepada NKRI,” kata perwira menengah Polri itu. Selain itu, lanjut dia, masih banyak upaya lain dan berhasil membuat napiter sadar. Bahwa tindakannya selama ini salah. “Pada prinsipnya kami tetap bekerja dan tidak mendengar hal seperti itu (keinginan Densus 88 dibubarkan). Kami tetap melakukan pencegahan terorisme,” paparnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mendesak Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan. Dia menilai Densus 88 memakai narasi yang berbau Islamofobia dalam menjalankan tugasnya. “Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tetapi jangan dijadikan komoditas,” cuitannya melalui akunnya di Twitter.
Discussion about this post