JAKARTA, mataberita.co.id__ Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan. Bahwa rekrutmen 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri sifatnya adalah tawaran. Sehingga para mantan pegawai KPK ini tidak perlu menjalani proses seleksi untuk bisa menjadi ASN Polri.
“Tidak ada seleksi ya. Artinya kami menawarkan,” kata Ramadhan pada Selasa (12/10/2021). Meski demikian, dia mengungkapkan. Mekanisme rekrutmen dan penempatan 57 mantan pegawai KPK ini masih dalam tahap diskusi bersama BKN dan KemenPANRB. Tak hanya itu, dia menyebut jika Polri juga akan terus melakukan koordinasi bersama mantan pegawai KPK ini.
KLIK JUGA : KSP Moeldoko Diperiksa Bareskrim Polri
“Tentu dilihat dari koordinasinya seperti apa. Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN dan Kementerian PANRB,” tukas Ramadhan. Adapun 57 mantan pegawai KPK itu telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Polri dan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK telah bertemu pada (04/10/2021). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun mengatakan. Perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi tawaran Kapolri untuk merekrut mereka menjadi ASN di Kepolisian.
Discussion about this post