JAKARTA, mataberita.co.id__ Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal digrebek Polres Metro Jakarta Pusat. Yang mana berlokasi di sebuah ruko di Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) kemarin. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan. Penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang sindikat pinjol yang meresahkan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki pada Kamis (14/10/2021). Laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KLIK JUGA : Jokowi Beri Amnesti, Kalapas Angkat sebagai Duta Lapas dan Menko Polhukam Mahfud MD Terharu
Hasilnya, dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal. “Puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” ucap Hengky. Dia belum menjelaskan secara rinci ihwal sindikat pinjol ilegal tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut nama pemilik sindikat pinjol itu. “Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. “Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” katanya pada Selasa (12/10/2021).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Direktur Tipideksus Brigjen Helmy Santika menyatakan. Pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021. “Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” katanya pada Selasa (12/10/2021).
Discussion about this post