JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 kembali dilanjutkan. Di Jawa dan Bali, kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, yakni mulai hari ini 19 Oktober-1 November 2021.
Pada PPKM kali ini pemerintah kembali melakukan pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata. Tempat wisata di daerah level 1-2 sudah diizinkan buka, namun dengan kapasitas terbatas.
Di daerah PPKM level 2 misalnya, tempat wisata, area publik, taman umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
KLIK JUGA : Destinasi Wisata Kesehatan Terpilih Kemenparekraf Punya Keunikan Tersendiri
“Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Diberlakukan pula penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara pada daerah PPKM level 1, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenkes dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sama seperti daerah PPKM level 2, di wilayah PPKM level 1 anak di bawah 12 tahun dibolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Adapun di daerah PPKM level 3, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Namun demikian, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu yang ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
KLIK JUGA : Aturan Baru Syarat Perjalanan Penerbangan Domestik
Tempat wisata tersebut nantinya wajib mengikuti protokol kesehatan ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
“Anak di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” demikian bunyi Inmendagri.
Selanjutnya, sama dengan daerah PPKM level 1 dan 2, akan dilakukan penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Discussion about this post