JAKARTA, mataberita.co.id__ Propam Mabes Polri sudah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes SH. Karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih bekerja untuk melakukan investigasi terkait pelaporan dugaan pemeresan tersebut.
“Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri,” kata Sambo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/10/2021). Adapun pelaksanaan investigasi kasus tersebut dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). “Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut,” ujar Sambo.
Setelah audit investigasi yang dilakukan Biro Wabprof sudah rampung, Sambo menuturkan. Nantinya Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun proses sidang KKEP itu akan dilakukan di Propam Polri. “Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri,” kata Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes SH diadukan ke Mabes Polri oleh GT istri dari AY, pengusaha konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur. GT menyebut. Kombes SH diduga telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada suaminya. Selain uang, dia mengaku. Suaminya juga diminta sejumlah barang. Termasuk memfasilitasi tiket dan hotel untuk Kombes SH dan anggotanya.
KLIK JUGA : Berpergian Pakai Pesawat Harus PCR, Begini Harganya Kini!
Kombes SH dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap AY. Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Mabes Polri. “Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat pada Jumat sore (22/10/2021). Menurutnya, setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.
“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya,” ucap Roem. Dia menyebut. Tim dari Propam Mabes Polri telah datang ke Polda Maluku sejak tiga pekan yang lalu untuk memeriksa Kombes SH.
“Sudah turun (datang) sejak tiga minggu lalu dan pemeriksaan itu sudah dua kali,” ujar Roem. Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Direskrimum Polda Maluku ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia pula mengaku. Sesuai arahan dan instruksi dari Kapolri. Siapa pun anggota polisi yang melakukan kesalahan, tidak pernah akan dilindungi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang jelas sesuai arahan dan perintah dari Bapak Kapolri kalau ada anggota bersalah tidak akan dilindungi dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Roem mengakhiri. Menanggapi tuduhan pemerasan dari istri AY, Kombes SH jelas membantahnya. Kombes SH justru menantang balik GT untuk membuktikan tuduhannya itu.
Discussion about this post