NIAS SELATAN, mataberita.co.id__ Terlaksana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan pada Senin (25/10/2021). Yang mana bertempat di Gedung Gereja ONKP di Desa Hilinamazihono, Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Golkar, Sozanolo Ndruru.
Sosialisasi mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Yang mana menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Dihadiri oleh Camat O’o’u Terima Laia, S.Pd, Danramil 10 Lolowau Kapten Arh Suru A.N Hutapea, Kepala Desa se-Kecamatan O’o’u, Kepala Sekolah se Kecamatan O’o’u dari tingkat SD, SMP, SMK, SMA dan Kapus Kecamatan O’o’u.
Sozanolo Ndruru menyampaikan. Bahwa dia menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk mamatuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga laju pandemi Covid-19 menurun dan kegiatan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang mana dapat dilaksanakan dengan baik.
KLIK JUGA : Fenomenalnya Dr. RAN Menggema sampai ke Pelosok Negeri, Pedas Cadas
Lalu Camat O’o’u Terima Laia S.Pd. menyampaikan kepada masyarakat se-kecamatan 0’o’u. Diminta agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan terhadap Pelindungan Perempuan dan Anak. “Saya harap kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan O’o’u. Bila ada anak yang nikah dibawah usia atau dibawah umur. Jangan pernah keluarkan surat keterangannya dan juga dari berbagai gereja karena terlarang dalam aturan,” jelasnya.
Kemudian Kapten Arh Suru A.N Hutapea menyampaikan. Dalam perlindungan Perempuan dan Anak dari tindakan kekerasan, dia mengingatkan Kembali. Bahwa selain peran orang tua dan negara, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak. Terutama dalam membantu korban kekerasan. Diantaranya segera memberi pertolongan kepada korban ke tempat yang aman. (Yasatulo Laia)
Discussion about this post