JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tak lain untuk menangkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Karena telah melontarkan pernyataan yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Eggi mengatakan. Bahwa pernyataan Yaqut tersebut mengandung unsur kebencian, permusuhan dan pecah belah terhadap umat Islam. Pernyataan itu memenuhi unsur – unsur dalam ketentuan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Untuk menghindari perbuatan pidana ini terjadi, menghindari penghilangan barang bukti, juga menghindari Yaqut Cholil Qoumas melarikan diri, maka kami meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agar menangkap dan memproses hukum Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bentuk konfirmasi. Bahwa setiap warga negara berkedudukan yang sama dimuka hukum. Jika Yaqut Cholil Qoumas dibiarkan, maka sama saja Negara/pemerintah telah melakukan pelanggaran serius terhadap pasal 27 ayat 1 UUD 1945,” ungkap Eggi.
Eggi bahkan menyinggung. Yaqut potensial dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Bahwa pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dia minta tidak ada diskriminatif. Sebab, kalau tidak ditangkap, sama saja diskriminatif. “Intinya melakukan diskriminatif sehingga mencederai perasaan dan eksistensi sekaligus Marwah umat Islam lainnya,” katanya pada Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, Eggi mengatakan. Bahwa Indonesia selama ini diperjuangkan oleh segenap elemen umat Islam dengan berbagai latar belakang ormas, mahzab dan pandangan keagamaan. Visi ormas – ormas Islam itu sama – sama ingin memperjuangkan bangsa Indonesia hingga mendapatkan kemerdekaan. “Tidak boleh dan tidak dibenarkan. Ada klaim satu kelompok atau mahzab yang merasa memiliki saham mayoritas terhadap negeri ini. Sehingga merasa memiliki hak dan kewenangan untuk memperlakukan elemen anak bangsa lainnya secara semena – mena,” ucapnya.
KLIK JUGA : Relawan Jokowi Mania Resmi Ajukan Gugatan Wajib PCR dari Mendagri ke PTUN
Pernyataan Yaqut mengundang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Nafis yang berpendapat. Bahwa Kementerian Agama bukan semata – mata hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU) saja. Dia menegaskan. Bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengurusi semua agama hingga kepercayaan. “Indonesia hadiah dari Allah untuk bangsa, dan Kementerian agama itu mengurusi semua agama bahkan kepercayaan. Bukan hadiah buat NU saja,” katanya.
“Soal Tokoh – Tokoh NU berjasa itu untuk bangsa bukan hanya untuk NU saja. Begitu saat Kiai Hasyim Asy’ari mengeluarkan resolusi jihad untuk semua golongan,” kata Cholil dari akun Twitter resminya @cholilnafis, pada Senin (25/10/2021). Dia tak menafikkan. Bahwa NU selama ini banyak bersentuhan dengan urusan Kemenag. Namun bukan berarti Kemenag harus dikuasai oleh NU semata. Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyatakan. Pernyataan Yaqut sudah menjadi sebuah persoalan bangsa.
Bukhori pun mengingatkan. Bahwa Pemerintah seharusnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan pernyataan Yaqut tendensius dan menafikan peran para tokoh dari berbagai kelompok Islam. “Penyataan Menag itu sangat tendesius dan dapat memantik polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat. Juga menafikan peranan dan sikap toleransi para wakil-wakil pemimpin Islam saat Pendirian Kemenag,” katanya pada Senin (25/10/2021). Dia menambahkan. Pembentukan Kemenag dibentuk bukan dikhususkan bagi pemeluk agama Islam saja, melainkan untuk semua pemeluk agama di Indonesia.
Discussion about this post