KALTARA, mataberita.co.id__ Korban pemukulan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) AKBP SA (Syaiful Anwar), Brigadir SL (Sony L.) justru diproses hukuman kode etik. Hal ini pasca Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memeriksa Brigpol SL. Yang mana diduga menyebarkan video pemukulan yang dilakukan AKBP SA. SL disebut telah mengirimkan video pemukulan itu ke dua grup WhatsApp. Yaitu video rekaman CCTV berdurasi 43 detik. Lantas video itu pun viral di sosial media. Dalam video, terlihat pemukulan Brigpol SL oleh Kapolres Nunukan AKBP SA.
Awalnya terlihat Brigpol SL yang sedang membantu ibu – ibu Bhayangkari menggeser meja yang diatasnya terdapat nasi tumpeng. Adegan berikutnya, terlihat Brigpol SL yang tengah merogoh sakunya diduga sedang menyimpan ponselnya yang tengah berbunyi. Tiba – tiba, Kapolres Nunukan maju dan melayangkan tendangan sekaligus pukulan ke tubuh Brigpol SL. SL lalu terjatuh dan terlihat memegang perutnya menahan sakit. Namun, AKBP SA menendang Brigpol SL. Lantas AKBP SA saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Nunukan. SA juga sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kaltara.
Sementara SL sedang diproses hukuman kode etiknya. “Brigpol SL akan dimintai pertanggungjawaban. Karena menyebarkan rekaman CCTV di grup WhatsApp TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat pada Selasa (26/10/2021). Dia juga menyebutkan. Penganiayaan itu terjadi pada 21 Oktober 2021 di Aula Mapolres Nunukan. Saat itu sedang berlangsung peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69.
KLIK JUGA : Legislatif sekaligus Ketum HIMNI Marinus Gea Kecam Keras Pernyataan Condrat Sinaga, Proses Hukum!
“Kejadian tersebut dipicu Brigpol SL yang bertugas memasang dan mengawasi jaringan internet saat Zoom meeting acara HKGB. Yang bersangkutan meninggalkan tempat, dan sulit dihubungi saat terjadi gangguan jaringan. Saat Brigadir SL muncul di aula, Kapolres emosi dan memberikan hukuman berupa pemukulan,” jelas Budi. Pasca kejadian tersebut, Brigadir SL menyampaikan permohonan maaf. Karena telah menyebarkan rekaman video penganiayaan terhadap dirinya.
Permohonan maaf itu disampaikan Brigadir SL melalui media sosial. Dalam permintaan maafnya, anggota Polri yang bertugas di TIK Polres Nunukan itu mengaku. Bahwa dia tidak berpikir jernih ketika menyebarkan rekaman video penganiayaan itu. “Selamat malam komandan, senior dan rekan – rekan terkhusus Bapak Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Saya memohon maaf atas video yang beredar di media sosial. Karena saat mengupload video tersebut tidak berpikir dengan jernih,” kata SL pada Selasa (26/10/2021).
Selain itu, Brigadir SL juga mengaku. Bahwa dia menyesali perbuatannya. Pasalnya dia telah menyebarkan video penganiayaan yang dilakukan pimpinannya tersebut. “Dengan beredarnya video tersebut, saya sangat menyesal dan saya membenarkan bahwa saya tidak melaksanakan perintah pimpinan,” ucapnya. Dia pun telah menemui Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Discussion about this post