JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa (26/10/2021). HKI itu diserahkan ke Korpolairud Baharkam Polri. Penyerahan dilakukan setelah acara tabur bunga di Teluk Jakarta dari atas KRI Baladewa. Tak lain sebagai rangkaian acara memperingati Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021. Yang mana merupakan contoh nyata pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menkumham mengatakan pada Rabu (27/10/2021). Bahwa dia merasa senang akan sikap Korpolairud yang menghargai dan melindungi hasil cipta karya.
“Senang rasanya saat menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual kepada Korpolairud Baharkam Polri. Bagi saya, langkah Korpolairud Baharkam Polri mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk penghargaan pada hasil cipta dan karya,” jelas Yasonna. Dia pun menyebutkan sembilan Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan oleh Korpolairud Baharkam Polri. “Setidaknya terdapat sembilan Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan oleh Korpolairud Baharkam Polri. Yakni Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pataka dan Lambang Kesatuan Korpolairud,” terangnya.
“Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Brevet dan Wing Korpolairud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Kendaraan Dinas Korpolairud. Kemudian, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Desain Gapura Markas Kesatuan, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pakaian Dinas Korpolairud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Sarana dan Alat Utama Korpolairud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Hymne Airud, dan Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Pengantar Pindah Tugas,” lanjut Yasonna.
Pria kelahiran tahun 1953 itu pun pula mengajak untuk siapa saja yang memiliki produk, program dan lainnya kategori Kekayaan Intelektual bisa mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. “Ayo daftarkan kekayaan intelektualmu!” serunya. Perlu diketahui, yang termasuk ke dalam Kekayaan Intelektual adalah paten, merk, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
KLIK JUGA : Beesokhi Ndruru Punya Kejutan, Ayo Tonton dan Ikutan Kuis Berhadiah dalam K’Bee Menyapa!
Lalu merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
Yang mana itu berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Selanjutnya hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang didalamnya mencakup pula program komputer.
Berikutnya indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. Termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut.
Lalu rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Terakhir Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. Sekurang – kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Sebelumnya, Politikus asal Sumut ini mengungkapkan pada (12/01/2020). Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) ada dua. Yakni Hak Kekayaan Intelektual Komunal dan Hak Kekayaan Intelektual Personal. Menurutnya, disamping manfaat untuk terlindungi, akan ada kepentingan ekonomi seperti royalti. “Kami memberikan insentif kepada UKM – UKM dalam soal – soal seperti ini. Di samping tentunya, kami juga mendorong generasi muda Indonesia, peneliti untuk terus mengembangkan inovasi – inovasi untuk dipatenkan,” tuturnya.
Discussion about this post