JAKARTA, mataberita.co.id__ Lagi – lagi, Dinasti Cikeas memenangkan Demokrat Aklamasi vs Kongres Luar Biasa (KLB). Terbukti Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan Jhoni. Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung. Putusan itu telah dibacakan pada Senin (18/10/2021) lalu. Kuasa hukum DPP Demokrat Mehbob mengatakan. Sebelumnya Jhoni Allen menggugat pemecatannya dari Demokrat.
Jhoni dipecat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan AHY. “Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut pada Kamis (28/10/2021). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi
Lalu, tambah Mehbob, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang sama. “Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan Kembali. Bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat. Sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, dia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.
Menurut Mehbob, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga untuk menunda – nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat. “Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung. Tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi. Meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga. Dia berusaha menunda – nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR,” tutupnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan dari Jhoni Allen terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini. Dia sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB yang mana belakangan susunan pengurusnya tak mendapat pengukuhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Meski demikian, bisa saja Demokrat KLB akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tinggal tunggu saja.
Discussion about this post