GUNUNGSITOLI, mataberita.co.id__ Berdasarkan laporan orang tua siswi di Polres Nias dengan nomor polisi : LP/298/X/2021/MS tertanggal 25/10/2021, telah terjadi pelecehan kepada siswi yang dilakukan oleh seorang Guru PNS berinisial AZ. Yang mana kejadian terjadi di Kepulauan Nias (Kepni) tepatnya di SDN Bouso Loloanaa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli. Pemeriksaan ditangani oleh pihak Polres Nias bidang PPA ke 7 siswi. Yang mana didampingi oleh PKPA. Bahwa benar AZ telah melakukan pelecehan seksual kepada ke 7 Siswi tersebut yaitu ESZ dkk yang masih duduk di kelas 5 SDN.
Menurut pengakuan siswi tersebut, AZ melakukan dengan cara memanggil siswi kedepan untuk menulis di papan tulis. Lalu AZ memasukkan tangannya melalui ketiak siswi tersebut. Tak lain dengan meraba dada si anak sekaligus membuka Filem Porno di hapenya di hadapan anak dengan cara bergantian satu persatu siswi tersebut. Kapolres Nias Wawan Iriawan, SH.,Sik. membenarkan. Bahwa AZ telah ditahan. Yakni berdasarkan hasil visum dari Dokter Rumah sakit Umum dan didukung dengan bukti – bukti lain. Sehingga dikenakan pasal 356 ayat 3 dan 351 ayat 1 ancaman 15 Tahun penjara.
KLIK JUGA : Foto SBY Lukis Mendiang Istri Dirangkai Kata, Terharu!
Terkait persoalan tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan. Bahwa pelaku serangan kejahatan seksual kepada 7 orang siswi, AZ dapat terancam penjara 20 tahun. Yang mana berdasarkan UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang PP No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mengingat kasus kejahatan seksual lebih dari satu orang korban dan aksinya dilakukan berulang – ulang dan terencana.
“Pelaku dapat diancam dengan hukuman ancaman seumur hidup,” ucap Arist Merdeka Sirait. Sementara Ketua LP-KPK Korwil Kepulauan Nias (Kepni) Faoziduhu Ziliwu, SH. mengecam keras atas perbuatan Guru AZ sebagai PNS di salah satu SD Negeri. Notabene pelecehan seksual termasuk perilaku yang tidak beretika dan tidak patut dicontoh. ”Kita sangat mengapresiasi kinerja pihak Polres Nias yang tanggap cepat penanganan kasus ini dan memohon kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Agar memberikan sanksi keras kepada pelaku AZ sebagai Guru Pendidik dan mencederai Pemerintah kota Gunungsitoli,” ucapnya.
Discussion about this post