JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengirim surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Termasuk juga eks KPK yang didalamnya Novel Baswedan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri telah menerima dan memproses permohonan Tjahjo tersebut.
“Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindaklanjuti,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, pada Jumat (29/10/2021). Dia juga menjelaskan. Polri sedang menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Hanya, Polri masih berkoordinasi dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN.
“Terkait dengan tindak lanjut perekrutan 57 eks pegawai KPK, tentu Polri akan menindaklanjuti. Dan memproses sesuai aturan pengangkatan ASN dan petunjuk hasil koordinasi Polri dengan KemenPANRB dan Kepala BKN. Kita tunggu saja, masih dalam proses,” kata Kabag Penum Polri.
Adapun surat permohonan yang dimaksud merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri Nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021. Tak lain terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada (13/10/2021) lalu. Surat itu hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021. Yang mana terkait persetujuan terhadap rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
KLIK JUGA : Foto SBY Lukis Mendiang Istri Dirangkai Kata, Terharu!
Melalui surat itu, Tjahjo menulis beberapa poin yang ditujukan kepada Jenderal Sigit. Dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Menurutnya, itu adalah bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri. “Sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan menindaklanjuti rencana pengangkatan dimaksud,” tulisnya.
Untuk menindaklanjuti arahan itu, Tjahjo meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK. Tak lain untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN. Setelah itu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK. Tentunya dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
“Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait. Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri,” tutup Tjahjo.
Discussion about this post