JAKARTA, mataberita.co.id__ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan. Bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Yang mana telah mengabulkan uji materi atas sejumlah Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi koruptor. Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan. Sejauh ini pihaknya menggunakan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebagai dasar pemberian remisi pada koruptor.
“Selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti. Berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti. Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan,” kata Rika pada Jumat (29/10/2021). Saat ditanya mengenai upaya membuat napi koruptor jera, dia mengatakan. Bahwa tugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah melakukan pembinaan, bukan memberikan sanksi pidana lebih berat.
“Kalau masalah penjeraan atau apa, kalau kami ini kan tugasnya kalau permasyarakatan kan tugasnya melakukan pembinaan, bukan memberikan pidana dua kali,” ujar Rika. Dia menegaskan. Bahwa besar atau kecilnya hukuman bagi terpidana korupsi merupakan kewenangan pengadilan. Adapun Ditjen PAS melakukan persiapan pengembalian narapidana ke masyarakat.
KLIK JUGA : Gubernur Jateng Ganjar Dapat Banyak Kejutan Ulang Tahun, termasuk dari Putra Jokowi Gibran
“Artinya besar atau kecilnya, besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan,” ujar Rika. Sebelumnya, MA telah mengabulkan uji materi atas beberapa Pasal di PP Nomor 99 Tahun 2012. Uji materi itu diajukan oleh Subowo dan empat orang lainnya. Yang mana merupakan Kepala Desa dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
“Putusan : Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. Diketahui, PP 99/2012 itu mengatur sejumlah syarat tambahan bagi napi kasus kejahatan berat, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, untuk mendapatkan remisi. Misalnya, menjadi justice collaborator, mengembalikan uang kerugian negara bagi napi kasus korupsi, hingga mendapat rekomendasi dari lembaga terkait.
Discussion about this post