JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan instruksi baru. Yang mana merevisi masa berlaku Polymerase Chain Reaction Test atau Tes PCR Covid-19 bagi para pelaku perjalanan udara. Dia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 55 Tahun 2021. Yakni tentang Perubahan Inmendagri nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat adalah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3. Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021,” tulis Tito dalam Inmendagri yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10/2021) itu.
KLIK JUGA : Ahok Punya Pertimbangan, Jalankan Harga BBM Pertamina Dibawah Level
Discussion about this post