JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memang dikenal Menteri yang gigih dalam bekerja. Terutama bekerja yang mengutamakan produktivitas dan kreativitas. Membangun internal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang senantiasa memberikan pelayanan publik prima. Menegakkan zona integritas melalui penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Lantas dia pun mengawali November dengan agenda produktif. Membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) salah satunya pada Senin (01/11/2021).
Kini lagi hangat dibahas mengenai RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah. RUU itu juga memuat Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tinggi Agama. Ini tentu merupakan langkah Pemerintah untuk masyarakat dalam penegakkan keadilan di berbagai wilayah tanpa pandang bulu. Oleh karenanya, sebagai upaya mendukung penuh langkah Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna bersama jajaran Badan Legislasi DPR RI. pun gencar membahasnya.
KLIK JUGA : Lalai Tanggung Jawab, Seorang Kapolres Tebing Tinggi Dicopot Buntut Istri Pamer Duit
“Saya mengawali bulan ini dengan serangkaian agenda kerja. Salah satunya membacakan pandangan Presiden terkait RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI. Pemerintah menyambut baik dan bersedia membahas RUU tersebut, demi kemudahan akses masyarakat mendapat keadilan, mendekatkan pengadilan kepada masyarakat dan tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat serta berbiaya ringan,” ungkap pria berdarah Ono Niha Batak ini.
Untuk diketahui, RUU ini merupakan inisiatif DPR RI. Telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Jokowi melalui surat Nomor LG/09419/DPR RI/VII/2021 tertanggal 15 Juli 2021. RUU memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Kemudian, berisi Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram. RUU juga memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.
Discussion about this post