JAKARTA, mataberita.co.id__ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Berarti langkah Andika tinggal menunggu dilantik saja. Sebab, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (Supres) terkait calon Panglima TNI. Supres diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (03/11/2021).
Puan menegaskan. Hanya ada satu nama atau calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Jokowi dalam Surpres. “Karena itu, pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa,” katanya. Adapun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto segera memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021, setelah berusia 58 tahun pada 8 November 2021.
Isu pergantian Panglima TNI pun telah menjadi pusat pembicaraan sejak lama. Sebelumnya ada dua nama yang digadang-gadang akan menjadi penerus kepemimpinan Hadi. Dua orang itu adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Lantas menjawab pertanyaan semacam ini, Pratikno menjelaskan. Yakni terkait alasan Presiden mengusulkan nama Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI meski hanya punya waktu satu tahun.
KLIK JUGA : Semangat Optimis Atlet Indonesia! Yasonna Sambut Kedatangan Kontingen FKI sebagai Penghargaan dan Apresiasi
Andika berusia 57 tahun pada Desember 2021 dan mendekati masa pensiun. “Enggak apa – apa, syarat Panglima TNI harus Kepala Staf. Sekarang ini Kepala Staf TNI AU sudah menjadi Panglima. Pilihannya AD dan AL. Presiden pilih AD,” ujar Pratikno pada Rabu (03/11/2021). Pratikno juga menjawab dugaan publik. Bahwa posisi Panglima TNI mestinya diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Menurutnya, Yudo bisa menjadi Panglima TNI untuk periode setelah Andika.
“Bisa nanti pada periode berikutnya,” tukas Mensesneg. DPR akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan melaksanakan rapat pimpinan. Kemudian Komisi I akan melanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan. “Persetujuan DPR paling lambat akan disampaikan 20 hari tidak termasuk masa reses dan terhitung dari hari ini,” ujar Puan.
Discussion about this post