JAKARTA, mataberita.co.id__ Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala didiagnosis sakit kanker prostat, menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memberi tahu Jokowi soal rencana pengobatan ke luar negeri. Dia meminta bantuan Tim Dokter Kepresidenan. Jokowi lantas pun menugaskan Tim Dokter Kepresidenan untuk mendampingi.
“Sesuai dengan etika dan tata krama yang dianut Bapak SBY, beliau sudah menelepon Bapak Presiden Jokowi untuk melaporkan rencana berobat ke luar negeri,” ujar staf pribadi SBY, Ossy Dermawan, pada Selasa (02/11/2021). Presiden RI ke-6 itu diketahui mengidap kanker prostat tahap stadium awal dan menjalani pengobatan di Amerika Serikat.
Ossy mengatakan. Jokowi telah memberi respon baik. Jokowi menyampaikan akan ada dua dokter yang mendampingi pengobatan SBY. “Presiden Jokowi memberikan respon yang baik dan menyampaikan bahwa satu – dua anggota tim dokter kepresidenan akan mendampingi dalam pengobatan tersebut,” katanya.
SBY didiagnosis kanker prostat berdasarkan sejumlah hasil pemeriksaan melalui metode MRI, biopsi, Positron Emission Tomography (PET) Specific Membrane Antigen (SMA) scan dan pemeriksaan lain. Ossy mengatakan. Kanker prostat yang diderita oleh SBY masih berada dalam tahapan stadium awal.
KLIK JUGA : Jokowi Tunjuk Andika Perkasa sebagai Calon Tunggal Panglima TNI, Tinggal Menunggu Dilantik
“Sesuai dengan kondisi kesehatan Bapak SBY saat ini, Tim Dokter menyimpulkan. Semua opsi terbuka untuk melakukan pengobatan dan penyembuhan Bapak SBY. Setelah dilakukan konsultasi yang mendalam dengan Tim Dokter Indonesia, termasuk para urolog senior. Diputuskan medical treatment dilakukan di sebuah rumah sakit di luar negeri yang memiliki pengalaman panjang dan teknologi yang maju untuk menangani kanker prostat,” ujar Ossy.
Kementerian Sekretaris Negara atau Setneg pun menegaskan. Tim Kedokteran Presiden siap bekerja menangani SBY. “Pertama – tama, kami menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden SBY, syafakallah. Semoga Allah selalu menyertai beliau dengan kebahagiaan dan keberkahan,” kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini pada Selasa (02/11/2021).
Faldo lantas menjelaskan mengenai aturan terkait dokter kepresidenan dan hak – hak Mantan Presiden. Saat ini, sudah ada komunikasi Tim Dokter Kepresidenan dengan pihak dokter di negara yang dituju soal perawatan SBY. “Dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur. Baik itu Presiden maupun Mantan Presiden beserta keluarganya,” ucapnya.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak – hak Mantan Presiden. Jadi masalah ini memang sudah diamanahkan. Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah – masalah spesifik kesehatan Kepala Negara dan Mantan Kepala Negara,” lanjut Faldo.
Tambah Faldo, mengenai kondisi kesehatan dan penyakit SBY lebih jauh, itu sudah menjadi ranah kedokteran. “Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan. Sejauh ini, komunikasi dokter Kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat,” tukasnya.
Discussion about this post