DIY, mataberita.co.id__ Hak Cuti Bersyarat (CB) narapidana (napi) dipersulit dan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan pegawai pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika IIA Yogyakarta. Adapun sejumlah laporan dari warga binaan di Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) Gusti Ayu Putu Suwardani membantah. Yakni terkait pihaknya mempersulit hak narapidana mendapatkan CB dan dugaan penganiayaan.
“Yang bersangkutan (pelapor) bilang. Bahwa susah mendapatkan hak – haknya. Yang bersangkutan sedang melaksanakan CB (Cuti Bersyarat). Jadi bullsh*t kalau mereka bilang susah mendapatkan hak – haknya,” tegas Gusti Ayu pada Selasa (02/11/2021). Selain itu, terkait dugaan adanya tindak kekerasan dan penganiayaan, dia memastikan akan mencari kebenarannya. Apabila tidak terbukti, pihaknya bisa mencabut hak CB yang saat ini sedang dilakukan para pelapor. “Mereka belum bebas, dengan ada ini bisa saja kita tarik CBnya. Karena buat gaduh ini. Kita sedang coba selidiki lagi kebenaran – kebenaranya,” katanya.
KLIK JUGA : Kata Orang itu Gaji TNI kaya Andika Perkasa Besar Banget, Ini Faktanya!
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta Cahyo Dewanto. Warga binaan yang melapor ke Ombudsman, masih menjalani hak CB mereka. Untuk itu, tuduhan pihak Lapas menghalangi hak – hak warga binaan soal CB diduga tak berdasar. “Soal kesulitan haknya CB, sementara yang bersangkutan memang sedang menjalani CB. Bagaimana bisa dia tidak mendapatkan haknya untuk cuti bersyarat. Kalau benar perlakuan sampai dipukul pakai selang, kita akan copot Kalapasnya. Kalau benar perlakuan itu,” sebutnya.
” Kalau tidak benar alangkah sayangnya mendzalimi. Saya tidak mau tangan saya mengotori keringat orang yang membuat orang ke lebih baik,” sambung Cahyo. Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mantan narapidana berinisial VT (35) mengaku telah disiksa dan dianiaya oknum petugas Lapas. Tindakan kekerasan itu dialaminya saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Yogyakarta. “Begitu masuk, tanpa ada kesalahan dipukuli pakai selang, diinjak – injak pakai kabel,” katanya kepada wartawan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, pada Senin (01/11/2021).
Discussion about this post