JAKARTA, mataberita.co.id__ Mantan kepala divisi hubungan internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte masih belum dipecat dari korps Bhayangkara meskipun kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa. Pihaknya masih menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) untuk proses pemecatan Irjen Napoleon.
“Belum (dipecat), yang jelas belum sidang. Kita masih menunggu hasil inkrah. Polri dalam hal ini Div Propam,” kata Ramadhan, pada Jumat (05/11/2021).
Yang mana sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ramadhan mengatakan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari MA. Sidang segera dilaksanakan setelah salinan putusan diterima.
KLIK JUGA : Menteri Luhut dan Erick Dilaporkan ke KPK, Bakal OTT?
Irjen Napoleon sendiri akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang akan menentukan nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara. “Kita masih menunggu hasil inkrah, yang menerima Propam. Kalau mereka mau sidang kita sampaikan ke kawan-kawan,” ungkap Ramadhan.
Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf mengatakan. Keputusan tersebut ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut,” kata Yusuf.
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui bahwa, Napoleon dinilai terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
KLIK JUGA : Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Geram
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Discussion about this post