JAKARTA, mataberita.co.id__ Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror angkat bicara soal pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang mana menyebut Detasemen Anti Terorisme ini lebih banyak bekerja untuk menyita kotak amal. Densus 88 menegaskan. Satuannya bekerja sesuai Undang – Undang (UU).
“Peran dan tanggung jawab Polri cq Densus 88 AT dalam penanggulangan terorisme adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar, pada Sabtu (06/11/2021). Diketahui, ada teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Mengenai penyematan ‘teroris’ KKB Papua ini, dia mengatakan. Densus 88 Antiteror masih perlu melakukan pendalaman.
KLIK JUGA : Beredar Poster, Anies – Ganjar untuk Capres Cawapres 2024 Bakal Dideklarasikan
Sebab, menurut Aswin, definisi ‘teroris’ KKB ini awalnya dari separatis. Meski demikian, dia menegaskan. Densus 88 Anti Teror dalam pemberantasan KKB Papua mengikuti arahan Pimpinan Polri. “Definisi teroris untuk KKB yang berawal dari separatis masih perlu didalami. Apakah sesuai amanat UU Nomor 5 tersebut (atau tidak)? Oleh karena itu pelibatan Densus di Papua untuk memberantas KKB akan mengikuti kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Pimpinan Polri,” ucap Aswin.
Terkait penyitaan kotak amal di sejumlah tempat yang dilakukan Densus 88 Anti Teror baru – baru ini, Aswin mengatakan. Hal itu perlu dilakukan. Sebab, penyitaan kotak amal itu diduga bagian pendanaan aktivitas terorisme. “Sedangkan untuk yang penyitaan kotak amal, hal tersebut diperlukan karena pengumpulan dana tersebut memang sebagai sarana pendanaan aktivitas terorisme,” ungkapnya.
“Meskipun sebagiannya tetap disalurkan sebagaimana bunyi propagandanya. Misalnya untuk ‘human relief’ di wilayah – wilayah konflik (seperti Afghanistan, Suriah, dan lain – lain). Tetapi sebagian dana digunakan pula untuk membiayai para pelaku teror yang bersembunyi, biaya pelatihan dan lain – lain,” pungkas Aswin.
Discussion about this post