JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diketahui mulai memasuki masa pensiun dari institusi Polri, per Senin (08/11/2021). Hal tersebut pasalnya bersamaan dengan hari kelahiran Firli Bahuri, tepat 58 tahun silam. Adapun usia itu merupakan batas maksimal pensiun bagi anggota Polri. Sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan memberi pesan menohok ke Firli.
Novel mengatakan mengenai harapannya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @nazaqistsha. Dia berharap. Agar Firli tak lagi melanggar hukum di masa pensiunnya. “Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yang melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum,” ucap Novel dalam cuitannya. Lebih lanjut, dia mengatakan. Bahwa masa pensiun seharusnya digunakan untuk mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan dan membawa manfaat.
KLIK JUGA : Nilai No Nego Jokowi Tak Tanggung – Tanggung, Berikut Aset Cendana Jadi Sitaan BLBI!
Novel juga menyebut. Meskipun per hari ini Firli Bahuri telah memasuki masa pension, namun secara administratif baru terhitung per 1 Desember 2021 mendatang. Sebelumnya, diketahui bahwa Novel merupakan mantan penyidik senior KPK yang dinonaktifkan dan dipecat dari lembaga tersebut di masa kepemimpinan Firli. Dia bersama dengan puluhan pegawai lain tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alihstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total ada 57 pegawai yang diberhentikan di era kepemimpinan Firli. Mereka kini mendapat opsi lain untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Korps Bhayangkara. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme ataupun prosedur pengangkatan Mantan Pegawai KPK itu ke Polri. Bahkan usai peristiwa alih status itu, belum lama ini dibawah pimpinan Firli Bahuri, KPK sempat menuai kontroversi. Lantaran menghelat acara kenegaraan di hotel bintang 5 daerah Yogyakarta.
Perlu diketahui, Firli Bahuri merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga. Sebelum menjadi Ketua KPK pada 20 Desember 2019, dia pernah mengemban sejumlah jabatan tinggi di Korps Bhayangkara. Posisi terakhir yang dijabat adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian dia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan dan kembali ke Polri sebagai Kapolda Sumsel (Sumatera Selatan).
Discussion about this post